Foto: via RTE
Mantan penyanyi band legendaris Inggris Spandau Ballet, Ross Davidson, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan. Vonis tersebut dijatuhkan di Wood Green Crown Court pada Kamis (30/4).
Davidson diketahui sempat tampil bersama Spandau Ballet pada 2018 serta terlibat dalam musikal West End bertema Queen, We Will Rock You. Ia pertama kali dinyatakan bersalah dalam persidangan musim panas 2024 atas dakwaan pemerkosaan, pelecehan seksual, dan voyeurisme yang melibatkan empat korban perempuan.
Dikutip dari NME, ia mengaku bersalah atas satu dakwaan voyeurisme setelah polisi menemukan rekaman di ponselnya yang menunjukkan dirinya menyentuh seorang perempuan secara seksual tanpa persetujuan saat korban sedang tidur. Namun, ia membantah seluruh tuduhan pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, dan pelecehan seksual lainnya.
Awal tahun ini, Davidson kembali diadili atas kasus tambahan, yakni pemerkosaan terhadap seorang perempuan di London pada Maret 2015 serta percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban lain di Thailand pada Desember 2019.
Dalam pembelaannya, Davidson mengklaim seluruh tindakan terjadi atas dasar suka sama suka dan menyebut dirinya sebagai pribadi yang “sex positive” serta terbuka terhadap berbagai pengalaman seksual.
Jaksa penuntut Richard Hearnden menyatakan di hadapan juri bahwa Davidson memiliki “sisi gelap” dan merasa berhak mendapatkan hubungan seksual kapan pun ia menginginkannya. Salah satu korban mengungkapkan bahwa dirinya pernah diserang saat tertidur hingga terbangun dalam kondisi merasa tidak berdaya dan takut bereaksi.
Korban lain di Thailand juga menyebut Davidson mencoba memperkosanya saat ia tidur dan hanya berhenti setelah korban menenangkannya secara perlahan. Ia bahkan baru mengetahui adanya rekaman pelecehan terhadap dirinya setelah polisi menghubunginya pada 2023.
Setelah lebih dari 11 jam musyawarah, para juri akhirnya menyatakan Davidson bersalah atas seluruh dakwaan. Dalam sidang vonis terbaru, hakim menyatakan Davidson telah “berperilaku sangat memalukan terhadap perempuan”.
Detektif Constable Kamila Kedadrova dari Kepolisian Metropolitan London menyampaikan apresiasi terhadap keberanian para korban yang tetap memberikan dukungan sepanjang proses penyelidikan hingga persidangan berlangsung. Ia juga menggambarkan Davidson sebagai pelaku berulang yang melakukan serangan secara pengecut dan oportunistik terhadap para korbannya.
Julie Currie, Manajer Program Victim Navigator di lembaga pendamping korban eksploitasi Justice & Care, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya dukungan berbasis trauma bagi korban kekerasan seksual.
Menurutnya, para penyintas kerap menghadapi berbagai hambatan besar dalam mencari keadilan, mulai dari rasa takut hingga proses hukum yang panjang. Vonis ini dinilai sebagai hasil dari keberanian para korban sekaligus pentingnya sistem pendampingan yang mengutamakan keamanan, pilihan, dan martabat korban di setiap tahap proses hukum.
Teks: El Flaco
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar